Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri – Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri adalah biaya bulanan yang dibayarkan oleh pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti freelancer, pelaku UMKM, atau wiraswasta, untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Lalu, berapa besar iurannya dan apa saja manfaatnya?
Bagi peserta mandiri, iuran BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan penghasilan yang dilaporkan, dengan skema pembayaran fleksibel mulai dari Rp36.800 per bulan.
Iuran ini mencakup tiga program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Besarnya iuran bisa disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara lengkap rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri dan pembayaran, hingga manfaat yang bisa Anda peroleh. Informasi ini penting sebagai panduan bagi pekerja mandiri yang ingin tetap terlindungi secara sosial dan finansial.
Daftar Isi
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

Bagi peserta mandiri atau BPU (Bukan Penerima Upah), besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ditentukan berdasarkan penghasilan yang dilaporkan. Iuran mencakup tiga program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Besaran iuran ini bersifat fleksibel, dengan kisaran tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri yaitu:
1. Iuran Berdasarkan Penghasilan
Komponen iuran dibagi sebagai berikut:
- JKK: 1% dari penghasilan bulanan.
- JKM: Tarif tetap sebesar Rp6.800 per bulan.
- JHT: 2% dari penghasilan bulanan.
Semua peserta mandiri dapat memilih besaran penghasilan dasar yang dilaporkan, mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp20.700.000, dengan menyesuaikan kemampuan finansial dan perlindungan yang dibutuhkan.
2. Simulasi Iuran BPJS Mandiri Per Bulan
Untuk memberikan gambaran, berikut simulasi iuran yang dibayarkan berdasarkan penghasilan:
- Penghasilan Rp1.000.000:
- JKK: Rp10.000
- JKM: Rp6.800
- JHT: Rp20.000
- Total: Rp36.800 per bulan
- Penghasilan Rp2.200.000:
- JKK: Rp22.000
- JKM: Rp6.800
- JHT: Rp44.000
- Total: Rp72.800 per bulan
3. Tabel Komparasi JKK, JKM, JHT
Komponen | Persentase | Minimum (Rp) | Maksimum (Rp) | Keterangan |
---|---|---|---|---|
JKK | 1% dari penghasilan | 10.000 | 207.000 | Perlindungan kecelakaan kerja |
JKM | Tetap | 6.800 | 6.800 | Santunan kematian dan beasiswa anak |
JHT | 2% dari penghasilan | 20.000 | 414.000 | Tabungan masa pensiun atau hari tua |
Untuk memastikan kembali besaran biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, sebaiknya Anda mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung untuk menanyakan informasi tersebut.
Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

Setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, langkah penting selanjutnya adalah membayar iuran secara rutin. Pembayaran iuran kini bisa dilakukan dengan berbagai metode yang mudah diakses dan fleksibel, baik secara langsung maupun digital.
Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri iaitu seperti:
Metode Pembayaran
Peserta dapat membayar iuran bulanan melalui beberapa saluran resmi, di antaranya:
- ATM dan M-Banking: Bank Mandiri Bank BRI, BSI, dan lainnya
- Gerai Mitra: Kantor Pos, Agen BRILink, Alfamart, dan Indomaret
- Dompet Digital & E-commerce: GoPay, ShopeePay, LinkAja, Tokopedia, Bukalapak
- QRIS dan Virtual Account: Pembayaran cepat menggunakan QR Code melalui aplikasi dompet digital
Pembayaran dilakukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta atau menggunakan nomor virtual account. Sistem akan secara otomatis mengenali jumlah iuran sesuai penghasilan yang telah dilaporkan saat pendaftaran.
Frekuensi Pembayaran dan Kode Pembayaran
Peserta diberikan fleksibilitas dalam memilih periode pembayaran, antara lain:
- Bulanan: Cocok untuk pelaku usaha mikro dan freelance
- Triwulan, Semester, atau Tahunan: Bagi peserta yang ingin membayar di muka agar lebih praktis
Kode pembayaran disesuaikan dengan jenis program yang diikuti (JKK, JKM, JHT), namun secara umum cukup menggunakan NIK yang terdaftar sebagai referensi. Pembayaran sebaiknya dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari nonaktifnya manfaat perlindungan.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Mandiri

Dengan membayar iuran secara rutin, peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri berhak mendapatkan berbagai perlindungan sosial yang sangat penting bagi keberlangsungan kerja dan kehidupan jangka panjang.
Program ini dirancang untuk memberikan keamanan, baik saat terjadi risiko kerja maupun saat memasuki usia tidak produktif. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta mandiri iaitu:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program JKK memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja maupun dalam perjalanan menuju tempat kerja. Manfaat yang diberikan antara lain:
- Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas plafon
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB): 100% upah 6 bulan pertama
- Santunan cacat sementara atau permanen
- Rehabilitasi medis dan alat bantu kecacatan
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja dapat diberikan dengan jumlah maksimum sebesar Rp70.000.000.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap memperoleh manfaat JKM, berupa:
- Santunan kematian: Rp 20 juta
- Santunan berkala: Rp 12 juta (dibayarkan sekaligus)
- Biaya pemakaman: Rp 10 juta
- Beasiswa pendidikan untuk 2 anak hingga Rp 174 juta (jika masa iuran minimal 3 tahun)
Program ini sangat bermanfaat untuk melindungi keluarga dari risiko kehilangan pencari nafkah secara tiba-tiba.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT berfungsi sebagai tabungan masa depan. Manfaat ini dapat dicairkan saat:
- Peserta mencapai usia 56 tahun
- Mengalami cacat total tetap
- Mengundurkan diri dari pekerjaan atau berhenti usaha
Saldo JHT dapat dicek dan diklaim secara digital melalui aplikasi JMO. Peserta juga dapat mencairkan sebagian saldo setelah menjadi peserta selama 10 tahun.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah bekerja sama dengan Bank BJB sehingga Anda dapat melakukan klaim BPJS melalui bank ini.
FAQ Tentang Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Untuk membantu Anda memahami lebih dalam seputar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, berikut beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh peserta:
1. Apakah bisa hanya ikut program JHT saja?
Bisa. Peserta mandiri (BPU) diberikan fleksibilitas untuk memilih program yang diikuti. Namun, untuk perlindungan menyeluruh, sangat disarankan mengikuti ketiga program sekaligus: JKK, JKM, dan JHT.
2. Apa yang terjadi jika saya telat membayar iuran?
Jika iuran tidak dibayar tepat waktu, maka status kepesertaan bisa menjadi nonaktif sementara dan manfaat perlindungan tidak berlaku.
Untuk mengaktifkan kembali, peserta cukup membayar iuran tertunggak tanpa denda, lalu kepesertaan akan dipulihkan.
3. Apakah saya bisa mengubah besaran penghasilan untuk iuran?
Ya, peserta mandiri dapat mengajukan perubahan penghasilan dasar jika merasa iuran terlalu besar atau ingin meningkatkan manfaat di masa depan. Perubahan ini bisa diajukan melalui aplikasi JMO atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bagaimana cara cek status iuran atau saldo JHT?
Peserta dapat mengecek status kepesertaan dan saldo JHT melalui:
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Kantor cabang atau mitra resmi
5. Apakah iuran BPJS Mandiri bisa dibayar setahun langsung?
Bisa. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan opsi pembayaran triwulanan, semesteran, hingga tahunan. Hal ini memudahkan peserta dalam mengatur keuangan dan menghindari keterlambatan pembayaran.
Kesimpulan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri merupakan bentuk investasi perlindungan sosial bagi para pekerja informal di Indonesia.
Dengan membayar iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan manfaat yang mencakup perlindungan dari kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga tabungan hari tua.
Informasi lengkap seputar komponen iuran, cara pendaftaran, metode pembayaran, hingga manfaat program BPJS ini diharapkan dapat membantu Anda mengambil keputusan untuk bergabung sebagai peserta mandiri.
Program ini terbukti menjadi solusi penting dalam menciptakan rasa aman dan keberlanjutan bagi tenaga kerja nonformal di Indonesia.
Jangan tunda perlindungan diri dan keluarga Anda. Daftarkan diri sekarang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri dan pastikan Anda rutin membayar iurannya sesuai penghasilan. Bagikan artikel dari jadwalbesuk ini ke rekan kerja atau keluarga yang juga butuh perlindungan sosial kerja.
Leave a Comment