Arti Status di Surat Rujukan BPJS – Arti status di surat rujukan BPJS seringkali membingungkan peserta, terutama saat melihat istilah seperti “aktif”, “expired”, atau kode angka seperti “status 4 utama”.
Surat rujukan BPJS adalah dokumen penting yang menjadi syarat untuk mendapatkan layanan lanjutan di rumah sakit dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1).
Status yang tercantum di dalamnya menunjukkan apakah rujukan masih berlaku, ditolak, atau bahkan sudah tidak bisa digunakan. Pemahaman yang benar tentang status ini sangat penting agar peserta BPJS tidak mengalami kendala saat berobat.
Artikel ini akan membahas secara lengkap arti status di surat rujukan BPJS, masa berlaku, serta cara mengeceknya secara online. Dengan memahami informasi ini, Anda dapat memastikan bahwa proses berobat menggunakan BPJS berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Daftar Isi
Apa Itu Surat Rujukan BPJS?

Surat rujukan BPJS merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga, sebagai pengantar agar peserta dapat memperoleh pelayanan medis lanjutan di rumah sakit (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/FKRTL). Sistem ini mengikuti prinsip berjenjang sesuai regulasi BPJS Kesehatan.
Tujuan utama dari surat rujukan ini adalah memastikan bahwa pasien telah melewati proses pemeriksaan awal di Faskes 1. Jika kasus yang dihadapi memerlukan penanganan spesialis, barulah peserta dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk sesuai dengan kebutuhan medis.
Surat rujukan BPJS menjadi syarat administratif yang wajib dibawa saat ingin berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS.
Tanpa surat ini, sebagian besar rumah sakit tidak dapat melayani pasien BPJS untuk layanan non-gawat darurat. Oleh karena itu, memahami isi dan status dari surat rujukan sangat penting agar pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Arti Status di Surat Rujukan BPJS

Setiap surat rujukan BPJS menyertakan status atau keterangan tertentu yang mengindikasikan validitas dan kegunaan dokumen tersebut.
Banyak peserta yang bingung saat melihat istilah seperti “aktif”, “expired”, “ditolak”, hingga kode numerik seperti “status 4 utama”. Pemahaman yang benar terhadap istilah ini sangat penting agar Anda tidak mengalami masalah saat berobat.
Berikut adalah penjelasan arti status di surat rujukan BPJS:
1. Status Aktif
Jika surat rujukan Anda memiliki status “Aktif”, artinya dokumen tersebut masih berlaku dan dapat digunakan untuk berobat ke rumah sakit.
Biasanya status ini muncul saat surat baru diterbitkan dan berada dalam masa berlaku 90 hari. Pastikan Anda segera menggunakan rujukan ini sebelum kadaluarsa.
2. Status Expired atau Kedaluwarsa
Status ini berarti surat rujukan sudah melewati masa berlaku dan tidak dapat digunakan lagi. Jika Anda mencoba menggunakan surat dengan status ini, kemungkinan besar rumah sakit akan menolak pelayanan kecuali dalam kondisi gawat darurat. Solusinya adalah kembali ke Faskes 1 untuk mendapatkan surat rujukan baru.
3. Status Ditolak
Status ini umumnya muncul saat sistem BPJS menolak permohonan rujukan, baik karena tidak sesuai indikasi medis, tidak sesuai alur rujukan, atau peserta tidak aktif.
Jika Anda mendapatkan informasi bahwa rujukan ditolak, segera konsultasikan dengan Faskes 1 untuk evaluasi dan kemungkinan penerbitan ulang.
4. Arti Kode Angka seperti Status 4 Utama
Beberapa peserta menemukan istilah seperti “status 4 utama” di surat rujukan mereka. Banyak yang mengira ini berkaitan dengan masa berlaku atau keaktifan surat.
Namun, menurut klarifikasi BPJS Kesehatan, kode tersebut mengacu pada jumlah tanggungan dalam kartu peserta (misalnya 4 orang), bukan status dari surat rujukan itu sendiri.
Untuk informasi lebih lengkap, sebaiknya Anda mengunjungi kantor BPJS Kesehatan di wilayah sekitar guna menanyakan tentang penjelasan surat rujukan tersebut.
Masa Berlaku Surat Rujukan BPJS Kesehatan

Surat rujukan BPJS Kesehatan memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu selama 90 hari kalender sejak tanggal diterbitkan. Setelah melewati masa tersebut, rujukan dianggap tidak aktif atau kedaluwarsa dan tidak dapat digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan.
Hal ini penting diperhatikan oleh peserta BPJS agar tidak tertolak saat hendak melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan lanjutan.
Rujukan yang sudah melewati 90 hari harus diganti dengan surat baru dari Faskes 1. Oleh karena itu, sebaiknya peserta segera menggunakan surat rujukan begitu diterbitkan untuk menghindari kendala administratif.
Namun perlu diketahui, surat rujukan umumnya hanya digunakan sekali untuk kunjungan awal ke rumah sakit.
Jika pasien membutuhkan perawatan lanjutan atau kontrol, maka rumah sakit akan mengeluarkan surat kontrol sebagai pengganti rujukan. Dengan memahami aturan ini, peserta dapat merencanakan jadwal berobat dengan lebih baik dan efisien.
Cara Mengecek Surat Rujukan BPJS Secara Online

Untuk menghindari kendala saat berobat, peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk mengecek status surat rujukan secara mandiri sebelum datang ke rumah sakit.
Berbeda dengan surat keterangan kecelakaan untuk BPJS, surat rujukan BPJS dapat dicek melalui berbagai saluran digital. Melalui platform digital, Anda bisa mengecek status, masa berlaku, dan validitas rujukan.
Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK dan password.
- Pilih menu Pelayanan > Rujukan.
- Informasi lengkap mengenai rujukan aktif, tanggal berlaku, dan status akan muncul.
2. Melalui Website BPJS Kesehatan
- Akses situs resmi di https://www.bpjs-kesehatan.go.id
- Masuk ke menu layanan peserta > informasi rujukan
- Masukkan data peserta (NIK atau nomor kartu)
3. Menghubungi Care Center 165
- Anda juga bisa menghubungi call center BPJS di nomor 165 untuk mengecek status rujukan.
- Siapkan nomor kartu BPJS dan data pribadi saat menghubungi.
Dengan cara-cara ini, Anda bisa mengetahui apakah surat rujukan masih berlaku atau sudah kadaluarsa. Jika muncul status “tidak aktif” atau “expired”, segera hubungi Faskes 1 untuk mendapatkan surat baru.
Tips Agar Surat Rujukan BPJS Tidak Bermasalah

Agar proses berobat menggunakan BPJS berjalan lancar, penting bagi peserta untuk mengelola surat rujukan dengan cermat. Berikut beberapa tips praktis agar surat rujukan BPJS tidak bermasalah:
1. Gunakan Rujukan Secepat Mungkin
Segera setelah surat rujukan diterbitkan oleh Faskes 1, usahakan untuk langsung menjadwalkan kunjungan ke rumah sakit. Jangan menunda terlalu lama karena masa berlaku hanya 90 hari.
2. Simpan Salinan atau Foto Rujukan
Simpan baik-baik surat rujukan, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Jika hilang, Anda mungkin harus kembali ke Faskes 1 untuk meminta salinan baru, yang bisa memakan waktu.
3. Selalu Cek Status Rujukan
Gunakan aplikasi Mobile JKN atau hubungi call center BPJS untuk mengecek apakah rujukan masih aktif. Ini penting untuk menghindari penolakan saat registrasi di rumah sakit.
4. Konsultasi ke Faskes Jika Rujukan Ditolak
Jika rujukan ditolak oleh sistem atau tidak bisa digunakan, segera konsultasikan kembali ke Faskes 1. Mereka bisa membantu membuatkan rujukan ulang atau memberi klarifikasi.
Dengan memahami dan mengikuti tips ini, Anda dapat memastikan proses pelayanan BPJS berjalan lebih cepat dan bebas hambatan.
Kesimpulan
Memahami arti status di surat rujukan BPJS sangat penting agar peserta tidak mengalami hambatan saat berobat ke rumah sakit.
Status seperti aktif, expired, atau ditolak memiliki makna yang berbeda dan menentukan apakah rujukan masih dapat digunakan atau tidak. Selain itu, kode angka seperti “status 4 utama” sebenarnya merujuk pada jumlah tanggungan, bukan masa berlaku rujukan.
Surat rujukan BPJS hanya berlaku selama 90 hari dan umumnya hanya digunakan satu kali. Oleh karena itu, peserta perlu memantau masa berlaku dan status rujukan secara berkala, terutama sebelum kunjungan ke rumah sakit.
Gunakan aplikasi Mobile JKN atau hubungi layanan pelanggan BPJS untuk memastikan keaktifan rujukan Anda.
Sebagai tips akhir, selalu simpan salinan surat rujukan, gunakan secepat mungkin setelah diterbitkan, dan jangan ragu berkonsultasi kembali ke Faskes 1 jika terjadi kendala. Dengan pengelolaan yang tepat, proses pengobatan melalui BPJS akan lebih mudah, cepat, dan sesuai prosedur.
Jangan lupa kunjungi artikel informatif lainnya seputar layanan BPJS, jadwal dokter, dan jam besuk rumah sakit hanya di situs jadwalbesuk.id.
Leave a Comment