BPJS PBI Adalah – BPJS PBI adalah program bantuan dari pemerintah berupa jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu. Peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena sudah ditanggung sepenuhnya oleh negara, baik melalui APBN (Pusat) maupun APBD (Daerah).
Tahukah Anda bahwa tidak semua warga secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS PBI, meskipun tergolong keluarga kurang mampu? Penetapan kepesertaan PBI mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan proses verifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap apa itu BPJS PBI, siapa saja yang berhak mendapatkannya, bagaimana cara mendaftarnya, serta apa saja manfaat yang diberikan.
Jika Anda atau keluarga merasa memenuhi syarat, informasi ini sangat penting agar bisa segera mengakses layanan kesehatan tanpa beban biaya. Mari kita simak lebih lanjut.
Daftar Isi
BPJS PBI Adalah

BPJS PBI adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran, yaitu peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Program ini merupakan bagian dari upaya negara menjamin akses layanan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
BPJS PBI mencakup dua jenis pendanaan, yakni:
- PBI Pusat, yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- PBI Daerah, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peserta BPJS PBI otomatis mendapat hak atas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan, tanpa harus mengeluarkan biaya sendiri. Mereka juga dilayani di fasilitas kesehatan milik pemerintah, seperti puskesmas, klinik, hingga rumah sakit rujukan.
Penting dicatat bahwa tidak semua warga kurang mampu otomatis terdaftar. Penentuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditetapkan oleh pemerintah dengan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar harus melalui prosedur pengajuan terlebih dahulu.
Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI

BPJS Kesehatan memiliki dua jenis kepesertaan utama, yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Non-PBI.
Meski keduanya mendapatkan hak atas layanan kesehatan yang serupa, terdapat beberapa perbedaan mendasar dalam hal pembayaran, kelas perawatan, dan pilihan fasilitas kesehatan.
Tabel Perbedaan BPJS PBI vs Non-PBI
Aspek | BPJS PBI | BPJS Non-PBI |
---|---|---|
Iuran Bulanan | Ditanggung oleh pemerintah | Dibayar sendiri oleh peserta |
Penetapan Kepesertaan | Ditentukan oleh pemerintah melalui DTKS | Daftar mandiri melalui kantor/cabang BPJS |
Kelas Perawatan | Kelas 3 (standar pelayanan minimum nasional) | Bebas pilih: Kelas 1, 2, atau 3 |
Faskes Tingkat 1 | Ditentukan secara otomatis oleh BPJS | Bisa memilih faskes sesuai domisili |
Naik Kelas Perawatan | Tidak dapat naik kelas | Bisa naik kelas dengan biaya tambahan |
Pengajuan & Aktivasi | Melalui Dinas Sosial/Kemensos | Mandiri atau melalui perusahaan pemberi kerja |
Hak dan Keterbatasan Peserta PBI
Peserta PBI memang mendapatkan hak atas layanan kesehatan secara penuh. Namun, terdapat beberapa batasan:
- Tidak dapat memilih kelas rawat inap (otomatis Kelas 3)
- Tidak bisa naik kelas perawatan, kecuali dalam kondisi medis tertentu dengan penjaminan khusus
- Faskes ditentukan otomatis, dan terkadang sulit diubah
Meski demikian, BPJS PBI tetap menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan perlindungan kesehatan tanpa harus terbebani biaya.
Siapa yang Berhak Menjadi Peserta BPJS PBI?

Tidak semua warga negara Indonesia otomatis menjadi peserta BPJS PBI. Pemerintah menentukan penerima manfaat program ini dengan merujuk pada data sosial dan ekonomi masyarakat yang telah melalui proses verifikasi.
Penentuan dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kriteria Penerima BPJS PBI
Secara umum, peserta PBI berasal dari:
- Fakir miskin, yaitu orang yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
- Orang tidak mampu, yaitu warga yang memiliki penghasilan sangat rendah dan terbatas dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal.
Penilaian kelayakan merujuk pada indikator-indikator kemiskinan, seperti:
- Rumah dengan lantai tanah atau dinding dari bambu/anyaman
- Tidak memiliki akses air bersih atau listrik
- Penghasilan tidak tetap atau di bawah garis kemiskinan
- Keterbatasan makan bergizi dan pakaian layak
Mekanisme Penetapan
Proses penetapan peserta BPJS PBI dilakukan melalui tahapan berikut:
- Pendataan dan usulan dari kelurahan/desa kepada Dinas Sosial.
- Verifikasi dan validasi data oleh Kemensos.
- Penetapan peserta oleh Menteri Sosial dan pendaftaran ke BPJS Kesehatan.
Jika Anda merasa memenuhi kriteria di atas namun belum terdaftar, Anda bisa mengajukan permohonan melalui pihak kelurahan atau Dinas Sosial di wilayah Anda.
Manfaat BPJS PBI Bagi Masyarakat

Peserta BPJS PBI memiliki hak yang sama seperti peserta BPJS lainnya dalam hal mendapatkan layanan kesehatan, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Seluruh biaya pelayanan kesehatan ditanggung oleh pemerintah, tanpa iuran bulanan atau biaya tambahan. Manfaat BPJS PBI bagi masyarakat iaitu seperti:
Layanan yang Dijamin BPJS PBI
Manfaat utama bagi peserta PBI mencakup:
- Pelayanan kesehatan di puskesmas, klinik, dan rumah sakit
- Pemeriksaan kehamilan dan persalinan
- Pengobatan penyakit kronis dan komplikasi
- Pelayanan rawat jalan dan rawat inap
- Pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- Pelayanan kesehatan jiwa dan rehabilitasi medik
Peserta juga dilayani oleh fasilitas kesehatan mitra BPJS, baik milik pemerintah maupun swasta, selama memenuhi ketentuan rujukan berjenjang.
Jaminan Tanpa Biaya Tambahan
Salah satu keunggulan BPJS PBI adalah jaminan bahwa peserta tidak dipungut biaya apapun saat berobat, asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku (mengikuti rujukan, tidak langsung ke IGD kecuali kondisi gawat darurat).
Ini menjadikan BPJS PBI sebagai perlindungan sosial yang sangat penting, khususnya bagi masyarakat rentan yang tidak mampu membayar biaya rumah sakit secara mandiri.
Cara Daftar BPJS PBI Gratis

Masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu dapat mengajukan diri sebagai peserta BPJS PBI melalui jalur resmi yang disediakan oleh pemerintah. Proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya alias gratis, namun perlu melalui tahapan verifikasi oleh instansi terkait.
Berikut adalah cara daftar BPJS PBI gratis:
Alur Pendaftaran BPJS PBI
Berikut langkah-langkah umum untuk mendaftar sebagai peserta PBI:
- Datang ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat, ajukan permohonan untuk masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Lengkapi dokumen pendukung, seperti:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan tidak mampu (bila diperlukan)
- Surat pengantar RT/RW
- Data diverifikasi oleh Dinas Sosial, lalu diusulkan ke Kementerian Sosial.
- Setelah disetujui, data Anda akan didaftarkan ke sistem BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI aktif.
Cara Cek Status Kepesertaan
Untuk memastikan status kepesertaan Anda dalam program PBI, Anda dapat melakukan langkah berikut:
- Mengakses aplikasi “Cek Bansos” Kemensos
- Menghubungi BPJS Kesehatan di 1500 400
- Mengecek langsung melalui aplikasi Mobile JKN
- Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
Pastikan data Anda di DTKS selalu diperbarui, karena validitas kepesertaan PBI sangat bergantung pada data sosial ekonomi yang terverifikasi.
Solusi Jika BPJS PBI Nonaktif

Tidak sedikit peserta BPJS PBI yang mendapati status kepesertaannya nonaktif secara tiba-tiba. Hal ini tentu menghambat akses layanan kesehatan, terutama saat dibutuhkan dalam kondisi darurat.
Maka dari itu, sangat diperlukan pemahaman mengenai faktor penyebab serta cara penanganannya secara tepat. Berikut solusi jika BPJS nonaktif:
1. Penyebab Status BPJS PBI Nonaktif
Beberapa alasan umum kenapa kepesertaan PBI bisa dinonaktifkan:
- Data tidak valid atau tidak ditemukan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Peserta telah meninggal dunia, namun belum dilaporkan
- Perubahan status sosial ekonomi (misalnya sudah bekerja dan memiliki penghasilan tetap)
- Migrasi data kependudukan seperti pindah domisili atau ganti NIK
2. Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Jika Anda mendapati BPJS PBI dinonaktifkan, berikut langkah-langkah mengaktifkannya kembali:
- Datang ke Dinas Sosial di kota/kabupaten tempat tinggal Anda.
- Bawa dokumen pendukung, seperti KTP, KK, dan bukti tidak mampu (jika diminta).
- Minta agar data Anda diverifikasi ulang dan dimasukkan kembali ke dalam DTKS.
- Jika disetujui, Dinsos akan merekomendasikan ke Kemensos dan diteruskan ke BPJS Kesehatan.
3. Kanal Informasi dan Pengaduan
Untuk memudahkan, Anda juga dapat menghubungi layanan berikut:
- BPJS Care Center 1500 400
- Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan
- Media sosial resmi BPJS Kesehatan
- Lapor ke kelurahan atau kecamatan setempat
Segera ambil tindakan jika status Anda tidak aktif, agar tidak kehilangan hak atas jaminan kesehatan gratis dari pemerintah.
Pertanyaan Umum seputar BPJS PBI
1. Apakah semua warga miskin otomatis dapat BPJS PBI?
Tidak. Meskipun tergolong miskin, seseorang baru bisa menjadi peserta BPJS PBI jika telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan disetujui oleh Kementerian Sosial.
2. Apakah BPJS PBI bisa digunakan di rumah sakit swasta?
Bisa, namun hanya di rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, harus melalui rujukan berjenjang dari faskes tingkat pertama, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
3. Bagaimana cara cek apakah saya penerima BPJS PBI?
Anda bisa mengecek melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Aplikasi “Cek Bansos” Kemensos
- Call center BPJS Kesehatan (1500 400)
- Kantor BPJS atau Dinas Sosial
4. Apa beda BPJS PBI dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)?
BPJS PBI adalah status kepesertaan, sedangkan KIS adalah nama kartu fisik. Peserta BPJS PBI biasanya mendapatkan kartu KIS sebagai identitas peserta bantuan iuran.
5. Apakah BPJS PBI bisa digunakan seumur hidup?
BPJS PBI berlaku selama peserta masih memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Jika status sosial ekonomi berubah atau data tidak diperbarui, keanggotaan bisa dinonaktifkan.
Kesimpulan
BPJS PBI adalah bentuk nyata perhatian pemerintah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat kurang mampu.
Dengan menjadi peserta BPJS PBI, Anda bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tanpa harus membayar iuran bulanan. Program ini sangat membantu, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang sebelumnya kesulitan mengakses rumah sakit atau puskesmas.
Agar dapat menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), Anda harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta menjalani proses verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial setempat. Jika sudah terdaftar, manfaatkan fasilitas kesehatan dengan baik dan patuhi prosedur layanan agar perlindungan kesehatan Anda tetap aktif.
Jika Anda merasa memenuhi syarat, jangan ragu untuk mengurusnya segera. Kesehatan adalah hak semua warga, dan dengan BPJS PBI, akses layanan kesehatan jadi lebih mudah dan terjangkau.
Baca juga artikel bermanfaat lainnya di jadwalbesuk.id seputar BPJS Kesehatan dan layanan rumah sakit di kota Anda.
Leave a Comment