Operasi PELD dengan BPJS dan Prosedur
Operasi PELD dengan BPJS dan Prosedur

Operasi PELD dengan BPJS dan Prosedur 2025

Advertisements

Operasi PELD dengan BPJS – Operasi PELD dengan BPJS kini menjadi solusi medis unggulan bagi pasien saraf kejepit yang ingin menjalani tindakan minim invasif tanpa biaya tinggi.

PELD (Percutaneous Endoscopic Lumbar Discectomy) merupakan teknik bedah tulang belakang modern yang efektif dan cepat pulih. Namun, banyak masyarakat masih bingung: apakah operasi PELD benar-benar ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Jawabannya adalah ya, operasi PELD bisa ditanggung penuh oleh BPJS, asalkan mengikuti prosedur rujukan dan memenuhi syarat medis yang ditentukan.

Advertisements

Artikel ini akan mengupas tuntas cara mendapatkan layanan PELD dengan BPJS, mulai dari alur administrasi, diagnosis, hingga daftar rumah sakit yang melayani. Jadi, jika Anda atau keluarga sedang mempertimbangkan operasi PELD, simak informasi lengkap berikut agar tidak salah langkah.

Apa Itu Operasi PELD?

Apa Itu Operasi PELD

Operasi PELD (Percutaneous Endoscopic Lumbar Discectomy) adalah teknik bedah tulang belakang yang dilakukan secara minimal invasif untuk mengatasi masalah saraf kejepit akibat Hernia Nukleus Pulposus (HNP).

Dalam prosedur ini, dokter menggunakan endoskop berukuran kecil untuk mengangkat bagian diskus tulang belakang yang menekan saraf. Karena tidak memerlukan sayatan besar, operasi ini dianggap lebih aman, cepat, dan nyaman bagi pasien.

Berbeda dengan metode operasi tulang belakang konvensional yang memerlukan pembukaan lapisan otot dan jaringan luas, PELD cukup dilakukan melalui sayatan kecil sekitar 8 mm.

Prosedur ini bisa dilakukan dengan bius lokal dan hanya memakan waktu 30–60 menit. Setelah tindakan, pasien bahkan bisa pulang di hari yang sama tanpa perlu rawat inap lama.

Operasi PELD menjadi pilihan ideal bagi pasien yang aktif, karena proses pemulihan lebih cepat, nyeri pascaoperasi minimal, dan risiko komplikasi lebih rendah. Oleh karena itu, tak heran jika banyak peserta BPJS mulai mempertimbangkan prosedur ini saat menghadapi masalah saraf kejepit.

Apakah Operasi PELD Ditanggung oleh BPJS?

Apakah Operasi PELD Ditanggung oleh BPJS

Banyak pasien saraf kejepit bertanya-tanya: apakah operasi PELD ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Selain nebulizer, operasi PELD juga ditanggung sepenuhnya oleh BPJS, selama prosedur medis dan administratif dipenuhi dengan benar.

Advertisements
Baca:  10 Dokter Gigi Samarinda BPJS Terbaik 2025

BPJS Kesehatan telah mencakup berbagai jenis tindakan bedah, termasuk operasi saraf kejepit menggunakan teknik endoskopi seperti PELD.

Sesuai dengan regulasi dan layanan rumah sakit rujukan, tindakan ini masuk dalam kategori Micro Endoscopic Discectomy & Decompression, yang tercantum dalam daftar prosedur bedah yang dibiayai BPJS.

Namun, penting dipahami bahwa tidak semua rumah sakit dan dokter menyediakan layanan PELD. Prosedur ini umumnya hanya tersedia di rumah sakit pemerintah tipe A atau B, atau rumah sakit swasta yang telah bekerja sama dan memiliki dokter bedah saraf terlatih serta fasilitas endoskopi tulang belakang.

Asalkan pasien telah menjalani pemeriksaan penunjang seperti MRI dan mendapatkan rujukan dari faskes tingkat pertama, maka tindakan PELD dapat dilakukan tanpa biaya alias gratis.

Dengan demikian, peserta BPJS tidak perlu khawatir akan beban biaya operasi yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah jika dilakukan secara mandiri.

Prosedur Mendapat Operasi PELD dengan BPJS

Prosedur Mendapat Operasi PELD dengan BPJS

Agar bisa menjalani operasi PELD dengan BPJS, peserta wajib mengikuti alur pelayanan sesuai ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Prosesnya melibatkan serangkaian pemeriksaan medis dan administratif untuk memastikan pasien benar-benar membutuhkan tindakan bedah saraf secara endoskopi. Berikut adalah prosedur mendapat operasi PELD dengan BPJS:

Langkah Awal

Langkah pertama adalah memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik BPJS. Dokter akan melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik. Jika dicurigai saraf kejepit, pasien akan dirujuk ke fasilitas lanjutan untuk pemeriksaan penunjang seperti:

  • MRI lumbal
  • CT-scan
  • Rontgen tulang belakang
  • Pemeriksaan EMG/elektromiografi

Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar apakah pasien layak untuk tindakan PELD.

Jalur Rujukan BPJS

Setelah didiagnosis HNP atau saraf kejepit yang membutuhkan tindakan lanjut, pasien akan mendapat rujukan ke rumah sakit rujukan BPJS. Rujukan harus aktif, tidak kedaluwarsa, dan ditujukan ke rumah sakit yang memiliki layanan bedah saraf dengan fasilitas endoskopi.

Rujukan dari FKTP harus dilakukan bertingkat:

  • FKTP → Dokter Spesialis Saraf → Dokter Spesialis Bedah Saraf → Penjadwalan Operasi

Pemeriksaan Penunjang

BPJS menanggung biaya pemeriksaan penunjang seperti MRI dan EMG, selama direkomendasikan oleh dokter spesialis dan tercatat dalam sistem. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan lokasi, tingkat keparahan, dan jenis herniasi diskus sebelum tindakan PELD.

Persetujuan dari Dokter Spesialis Bedah Saraf

Setelah semua pemeriksaan lengkap, dokter spesialis bedah saraf akan menentukan apakah pasien layak menjalani PELD. Jika disetujui, maka operasi akan dijadwalkan. Pasien akan diminta menandatangani informed consent dan mengikuti protokol praoperasi sesuai standar rumah sakit.

Biaya Operasi PELD BPJS vs Non-BPJS

Biaya Operasi PELD BPJS vs Non BPJS

Operasi PELD merupakan tindakan medis dengan teknologi tinggi yang tergolong mahal jika dilakukan secara mandiri. Tanpa jaminan kesehatan, pasien harus menyiapkan dana besar untuk menanggung seluruh komponen biaya medis dan nonmedis.

Baca:  Alamat Kantor BPJS Kesehatan Berau dan Jam Operasional

Estimasi Biaya Operasi PELD Tanpa BPJS

Secara umum, biaya operasi PELD di rumah sakit swasta berkisar antara Rp 70 juta hingga Rp 120 juta. Biaya tersebut mencakup:

  • Jasa dokter bedah saraf
  • Pemakaian alat endoskopi
  • Biaya ruang operasi
  • Rawat inap dan perawatan pascaoperasi
  • Obat-obatan dan alat kesehatan

Harga bisa bervariasi tergantung rumah sakit, durasi rawat inap, dan jenis anestesi yang digunakan.

Biaya Operasi PELD dengan BPJS

Dengan BPJS, seluruh biaya tindakan medis ditanggung penuh, termasuk:

  • Konsultasi dokter spesialis
  • Pemeriksaan MRI atau EMG
  • Biaya ruang operasi dan endoskopi
  • Rawat inap standar
  • Obat-obatan dan kontrol lanjutan

Artinya, peserta BPJS yang mengikuti prosedur rujukan resmi tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi (gratis), kecuali memilih kelas perawatan lebih tinggi dari hak kelasnya.

Namun, penting diingat bahwa layanan ini hanya tersedia di rumah sakit yang bekerja sama dan memiliki fasilitas serta tenaga ahli untuk tindakan PELD.

Daftar Rumah Sakit Melayani Operasi PELD dengan BPJS

Daftar Rumah Sakit Melayani Operasi PELD dengan BPJS

Tidak semua rumah sakit di Indonesia memiliki fasilitas untuk melakukan operasi PELD. Prosedur ini memerlukan peralatan endoskopi tulang belakang serta dokter bedah saraf yang terlatih.

Namun, sejumlah rumah sakit rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan ini. Berikut beberapa rumah sakit yang diketahui melayani operasi PELD dengan BPJS:

1. RS Adhyaksa Jakarta Timur

Rumah sakit ini dikenal sebagai salah satu pionir dalam layanan bedah saraf endoskopi dengan BPJS. RS Adhyaksa memiliki dokter spesialis bedah saraf yang rutin melakukan tindakan PELD. Selain menerima pasien umum, rumah sakit ini juga aktif menerima rujukan dari FKTP dalam sistem JKN.

2. RSUP Fatmawati Jakarta Selatan

Sebagai rumah sakit rujukan nasional, RSUP Fatmawati memiliki layanan unggulan dalam bidang ortopedi dan saraf tulang belakang. Operasi PELD menjadi salah satu tindakan unggulan dengan dukungan BPJS. Fasilitas MRI dan unit bedah minimal invasif tersedia lengkap di sini.

3. Mayapada Hospital

Mayapada Hospital telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menyediakan layanan PELD. Pastikan terlebih dahulu ketersediaan jadwal dan dokter bedah saraf yang menangani.

Mayapada Hospital memiliki beberapa cabang tetapi tidak semua cabangnya melayani pasien BPJS sama seperti Lab Prodia. Oleh karena itu untuk memastikannya kembali, sebaiknya hubungi petugas dari rumah sakit tersebut.

4. RS Pemerintah Tipe A dan B

Beberapa rumah sakit pemerintah dengan kelas A atau B di kota besar (misalnya RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, RSUP Hasan Sadikin Bandung, RSUD Dr. Soetomo Surabaya) telah memiliki fasilitas untuk tindakan PELD melalui BPJS. Namun, ketersediaannya tergantung tenaga ahli dan peralatan rumah sakit masing-masing.

Kelebihan PELD Dibanding Operasi Konvensional

Kelebihan PELD Dibanding Operasi Konvensional

Operasi PELD menjadi pilihan unggul dalam penanganan saraf kejepit karena menawarkan berbagai kelebihan dibandingkan teknik operasi tulang belakang konvensional.

Baca:  12 Dokter Gigi di Tegal yang Menerima BPJS 2025

Dalam konteks peserta BPJS, keunggulan ini menjadi semakin bernilai karena bisa diakses tanpa biaya tambahan. Berikut beberapa kelebihan PELD dibanding operasi konvensional:

1. Minim Sayatan, Minim Risiko

PELD hanya memerlukan sayatan kecil sekitar 8 mm. Ini mengurangi risiko infeksi, perdarahan, dan kerusakan jaringan otot dibanding operasi terbuka yang memerlukan sayatan besar dan membuka sebagian ruas tulang belakang.

2. Anestesi Lokal, Aman untuk Lansia

Berbeda dari operasi konvensional yang biasanya menggunakan bius total, PELD cukup dilakukan dengan anestesi lokal atau epidural. Hal ini membuat prosedur lebih aman bagi pasien lansia atau yang memiliki komorbid.

3. Waktu Operasi Singkat

Rata-rata durasi operasi PELD hanya 30–60 menit, jauh lebih cepat dibanding operasi terbuka yang bisa berlangsung hingga 3 jam. Hal ini membantu mengurangi stres tubuh akibat tindakan bedah.

4. Cepat Pulih, Bisa Langsung Jalan

Pasien yang menjalani operasi PELD umumnya bisa berjalan beberapa jam setelah tindakan dan pulang di hari yang sama. Ini mempercepat proses pemulihan dan mengurangi lama rawat inap, sehingga lebih efisien dan nyaman.

5. Risiko Komplikasi Lebih Rendah

Karena tidak melibatkan manipulasi besar pada struktur tulang belakang, risiko komplikasi seperti kerusakan saraf, infeksi, atau gangguan mobilitas pascaoperasi lebih rendah dibanding teknik konvensional.

Dengan berbagai keunggulan tersebut, tak heran bila semakin banyak peserta BPJS yang mencari informasi mengenai operasi PELD dengan BPJS sebagai solusi efektif dan efisien dalam menangani masalah saraf kejepit.

FAQ Tentang Operasi FELD dengan BPJS

1. Apakah operasi PELD ditanggung penuh oleh BPJS?

Ya. Operasi PELD bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, termasuk biaya pemeriksaan MRI, tindakan operasi, rawat inap standar, dan kontrol pascaoperasi. Namun, peserta wajib melalui prosedur rujukan berjenjang dan dinyatakan layak oleh dokter spesialis bedah saraf.

2. Apa syarat untuk mendapatkan rujukan PELD dari BPJS?

Peserta harus memulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Setelah didiagnosis saraf kejepit, akan diberikan rujukan ke rumah sakit rujukan BPJS untuk pemeriksaan penunjang seperti MRI. Jika memenuhi kriteria medis, tindakan PELD akan dijadwalkan.

3. Berapa biaya operasi saraf kejepit tanpa BPJS?

Biaya operasi PELD tanpa BPJS berkisar antara Rp 70 juta hingga Rp 120 juta, tergantung rumah sakit dan fasilitas yang digunakan. Biaya ini mencakup tindakan operasi, perawatan, dan penggunaan alat endoskopi.

4. Apakah semua rumah sakit bisa melakukan PELD dengan BPJS?

Tidak. Hanya rumah sakit yang memiliki fasilitas endoskopi tulang belakang dan tenaga ahli bedah saraf terlatih yang dapat melakukan operasi PELD dengan BPJS. Contoh rumah sakit tersebut antara lain RSUP Fatmawati, RS Adhyaksa, dan beberapa RS pemerintah tipe A/B.

5. Berapa lama proses dari rujukan sampai operasi dilakukan?

Waktu tunggu bervariasi, tergantung antrean pasien, kelengkapan hasil pemeriksaan, dan kesiapan dokter serta fasilitas. Namun, umumnya proses dari rujukan hingga tindakan operasi bisa memakan waktu antara 2 hingga 6 minggu.

Kesimpulan

Operasi PELD merupakan solusi medis modern yang efektif dan minim risiko untuk mengatasi saraf kejepit.

Kabar baiknya, tindakan ini kini dapat diakses oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional karena operasi PELD dengan BPJS ditanggung penuh, asalkan mengikuti prosedur rujukan yang sesuai dan disetujui secara medis.

Dengan biaya yang tinggi jika dilakukan secara mandiri, memanfaatkan BPJS untuk operasi PELD adalah langkah cerdas yang bisa meringankan beban finansial sekaligus mendapatkan perawatan berkualitas.

Rumah sakit rujukan seperti RSUP Fatmawati, RS Adhyaksa, dan rumah sakit pemerintah lainnya telah membuka akses layanan ini untuk peserta BPJS.

Bagi Anda yang mengalami gejala saraf kejepit dan mempertimbangkan tindakan operasi, segera konsultasikan ke FKTP dan mulai proses rujukan. Semakin cepat ditangani, semakin besar peluang pemulihan optimal dengan metode PELD yang aman dan efisien.

Baca juga artikel kami lainnya di JadwalBesuk.id dan bagikan artikel ini agar lebih banyak orang terbantu.

Share:

Tags:

Leave a Comment